Radio Siaran di Aceh Menolak Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Berhenti Siaran.
Banda Aceh -djatifm. Puluhan stasiun radio swasta di Provinsi Aceh melakukan aksi protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.
Menurut CEO Radio Antero, Uzair dalam keterangannya di media mengatakan, bentuk protes yang dilakukan yakni dengan berhenti mengudara selama sehari pada Kamis (9/11) sebagai bentuk penolakan.
Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh bakal digelar pada Kamis.
“Dimana pasal 16 dan 18 kami anggap memberatkan dan tidak ada urgensinya untuk dibuat Qanun,” ujar Uzair, dikutip dari lamannya analisaaceh.com.
Menurutnya, pasal – pasal harus ditinjau ulang karena sebagian yang disebutkan dalam pasal tersebut memang telah dijalankan dimana kajian soal daftar inventaris masalah tidak cukup komprehensif.
“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun,” tegas Uzair.
Dirinya melihat pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggarannya. Sementara kondisi radio saat ini sedang tidak stabil
“Anggarannya nanti siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini sedang tidak stabil,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang pendengar radio di Aceh Singkil, Tepos mengungkapkan harapannya agar persoalan ini segera mendapat solusi terbaik sehingga dirinya bisa kembali menikmati siaran radio.
“Intinya setiap persoalan ada solusinya, mudah-mudahan nanti setelah didudukkan para pemilik radio mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Bagi dirinya, mendengarkan radio menjadi salah satu hobi yang digemari. “Ada sensasi tersendiri kalau mendengarkan radio, ada penyiar, dapat informasi dan request sesuai keinginan,” katanya.
Sementara itu Wira Dharma yang merupakan Pemilik Radio Three FM menyebutkan, “Radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda yang tentu saja itu terkait dengan konten siaran. Penyeragaman hanya akan membuat persaingan tidak sehat dan tidak menarik”, ungkap Wira.
Sementara itu . Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan bagi lembaga penyiaran Radio untuk melakukan advokasi secara hukum.
Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya.
Berikut daftar stasiun radio yang akan off siaran pada Kamis 9 November 2023 yakni:
- Antero 102 FM
- Panglima fm 104 mhz
- LIMA7FM100.3r@dioku
- Three 94.5 FM
- KLUETEZZ 101.1 FM
- DALKA FMEULABOH
- Fatali FM Aceh Barat Daya
- Radio Xtra FM Aceh Singkil
- MEGAPHONE FM SIGLI
- Hidayah FM
- URBAN 88.3 FM (Off Selamanya)
- TOSSFM
- MUNA FM RADIO SUBULUSSALAM
- Nikoya FM
- Mutiara FM Pidie
- 16.ASFM Sigli pidie
- Radio KIS FM Aceh Besar
- Radio SLA FM Takengon
- Kontiki Radio Banda Aceh (Danil Abdi)
- Djati FM (Banda Aceh
- Amanda 104 FM Takengon
- Radio Badratun FM Sigli
- Radio Serambi FM Banda Aceh
- Radio Megah FM – Banda Aceh
- Citis FM Lhokseumawe
- Diradja FM Simpang Mamplam
- Istiqomah Arun Lhokseumawe
- Radio serambi aceh bireuen
- Radio Rumoh PMI
- Radio Katalina FM Sigli
- Radio Flamboyant 105,2 FM, Banda Aceh
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.