BANDA ACEH – Insiden kekerasan yang terjadi pada anak di sebuah lembaga penitipan anak di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu menjadi perhatian khalayak ramai dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, sehingga kasus tersebut bermuara pada proses hukum terhadap pelaku yang merupakan pengasuh di daycare tersebut.

Daycare atau tempat penitipan Anak, Rawan atau Aman?
Dan pemerintah kota Banda Aceh merespon cepat permasalahan tersebut dengan menyegel dan menutup permanen daycare yang bersangkutan. Selain itu pemerintah Kota Banda Aceh juga membentuk tim terpadu untuk mendata kembali daycare yang ada di Banda Aceh dan mempertanyakan ijin mereka. jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Teuku Erwin Irham saat menjadi narasumber Kegiatan Ngopi (Ngobrol Seputar Opini) di Radio Djati FM kerja sama dengan Dinas komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Rabu 20 Mei 2026 dengan Tema “Daycare Aman atau Rawan” di Sejahtera Kopi Lhongraya Banda Aceh.
Saat kejadian tersebut muncul ke publik pemerintah Kota Banda Aceh langsung merespon kejadian tersebut dengan memanggil pemilik Daycare dan 4 hari kemudia langsung membentuk tim terpadu untuk mendata daycare-daycare yang belum berizin di Banda Aceh, dari 46 baru 6 yang terdata dan terverifikasi Kementrian Pendidikan” Jelas Teuku Erwin Irham.
Respon cepat yang dilakukan Pemerintah kota Banda Aceh terkait kekerasan terhadap balita di lembaga penitipan anak di Banda Aceh beberapa waktu lalu juga di benarkan Tiara Sutari AR Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh. Saat itu Walikota memerintahkan lembaganya untuk melakukan pendampingan dan penguatan kepada korban dan orang tua korban secara sikologis, sekaligus membantu untuk pengobatan juga perlindungan hukum jika dibutuhkan.
Ada 13 anak yang jadi korban, 1 anak sudah pindah ke Tangerang namun pemerintah kota Banda Aceh tetap membuka ruang dialog jika dibutuhkan bantuan untuk pendampingan Psikologis. Sedangkan untuk 12 anak lainnya saat ini mereka sedang diberi pendampingan juga oleh orang tuanya.
Dalam pertemuan dengan orangtua korban mereka mengakui tidak punya pilihan lain untuk menitipkan anaknya karena mereka harus bekerja. “Semua orangtua khawatir, mereka tidak punya pilihan, sekarang semua anaknya di titipkan ke neneknya, tantenya, keluarga nya lah.” cerita Tiara Sutari AR pada program NGOPI (Ngobrol Seputar Opini) di Radio Djati FM.
Hingga saat ini pihak DP3AP2KB masih terus memberikan penguatan kepada orang tua yang mana kasus ini telah berproses hukum dengan ada 3 tersangka atas 3 anak yang memenuhi syarat secara hukum.
Selain itu Tiara juga mengatakan saat ini Walikota Banda Aceh meminta untuk segera di diberlakukannya Perwal terkait daycare mulai dari proses pendiriannya hingga proses penitipan(SOP) nya. Karena selama ini untuk daycare hanya berdasarkan Permendikbud, dengan adanya tambahan Perwal akan lebih komprehensif dari segi pengawasannya.
Terkait pengawasan, Fitri Juliana jurnalis yang konsen menyoroti isu perempuan dan anak menyayangkan tentang lemahnya pengawasan terhhadap pendirian sebuah lembaga pendidikan di Kota Banda Aceh. dari 46 Lembaga penitipan anak di kota Banda Aceh hanya ada 9 yang mengantongi izin usaha, dan dari 9 TPA tersebut hanya 6 TPA atau daycare yang terverifikasi kemendikbud padahal lembaga-lembaga tersebut sudah beroperasi rata-rata lima tahunan.
“Kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak beberapa waktu lalu, menyadarkan kita bahwa begitu lemahnya fungsi pengawasan terhadap anak, sehingga ini harus menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Banda Aceh” Jelas Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh.
Selain itu Fitri juga meminta orangtua yang ingin menitipkan ananya di tempat penitipan untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan dan peka terhadap sinyal-sinyal yang diberikan anak, bangun komunikasi dengan anak supaya tahu bagaimana kondisi anak saat di titipkan di tempat penitipan.











